ALASAN SUMBER HUKUM ISLAM ADA EMPAT
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..,
Saudara seiman, kali ini saya akan memposting beberapa hal yang berkaitan dengan sumber-sumber hukum islam yang tentunya harus diketahui oleh semua orang muslim..,
Di antara manfaat mengetahui sumber-sumber hukum islam ialah kita dapat mengenal Allah, mengenal rasulNya, mengetahui cara beribadah, mengerti akan pentingnya akhlak, paham akan muamalah, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan lain sebagainya baik yang berhubungan dengan hablumminaallah maupun yang berhubungan dengan hablumminannas,,,.
Dewasa ini, banyak sekali masyarakat awam yang saling menyalahkan satu sama lain, tetapi tidak tau hakikat yang sebenarnya, yang benar disalahkan begitu juga sebaliknya banyak yang salah dibenarkan, tanpa didasari dengan ilmu yang cukup orang-orang telah mengeluarkan doktrinnya yang sangat berbahaya bagi generasi-generasi islam.Oleh karena itu, penting sekali bagi diri kita untuk membentengi diri dengan pengetahuan keagamaan yang lebih mendalam, agar tidak terpengaruhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sumber hukum islam terbagi menjadi empat, diantaranya ialah:
1. Al Quran
2. Hadis / Sunnah
3. Ijma' Ulama
4. Qiyas
Salah satu problem terbesar yang terjadi pada zaman sekarang ini adalah ada sebagian orang yang sudah berani mencaci ulama, meninggalkan ta'zimnya kepada para ulama bahkan merasa dirinya paling betul dengan berpendapat bahwa hukum islam hanya Al quran dan hadis jadi tidak perlu lagi mengikuti para ulama. Ini merupakan kesalahan terbesar yang perlu digarisbawahi, karena Rasullah SAW juga pernah bersabda bahwa para ulama adalah pewaris para nabi, dan kita dituntut untuk mengikutinya.
Berikut ini adalah alasan-alasan kenapa sumber hukum islam ada empat dan bukan hanya Al quran dan hadis saja adalah sebagai berikut:
1). Jika kita mengatakan sumber hukum islam hanya Alquran dan hadis saja, dan tidak mempercayai para ulama, bagaimana mungkin kita mampu menafsirkan Alquran yang turun saat 1400-an tahun yang lalu, sedangkan kita hidup pada masa sekarang.
2). Alquran turun sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi atau ada asbabun nuzulnya, jadi mustahil bagi kita apabila tidak mempercayai ulama dan memahami sendiri makna-maknanya. Sedangkan para ulama telah menerima tafsiran tersebut dari para sahabat yang hidup pada masa Rasulullah dan di teruskan kepada generasi-generasi berikutnya.
3). Alquran merupakan Mukjizat yang terbesar yang di anugerahkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW dengan memiliki keindahan bahasanya yang luar biasa,yang terdiri dari majas-majas yang sangat indah. Sehingga sungguh tidak mungkin apabila kita tidak berguru kepada ulama, namun bisa menafsirkan makna tersiratnya.
4). Ijma' Ulama dijadikan sebagai sumber hukum Islam bertujuan agar umat islam yang hidup pada masa sesudah wafatnya Rasulullah maupun sahabat-sahabatnya tidak memprediksikan dan memaknai sendiri sesuka hatinya akan hukum-hukum yang terkandung dalam Al quran maupun dalam hadis. Sehingga pada saat itu para ulama yang memiliki kriteria khusus dan syarat-syarat yang cukup untuk berijtihad, menggali hukum-hukum dalam Al quran dan hadis-hadis, kemudian dikumpulkan dan di ajari kepada generasi-generasi islam berikutnya.
5). Umat Islam pada masa sekarang sudah tidak memiliki lagi kriteria dan syarat-syarat untuk berijtihad (menggali/mengambil hukum) sehingga diperlukan untuk taqlid (mengikuti) salah satu dari Imam yang empat (Imam Syafi'i,Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali). Syarat-syarat ijtihad tersebut tidak mampu dipenuhi oleh umat-umat berikutnya dikarenakan beratnya syarat tersebut bagi orang-orang yang hidup pada masa yang sudah jauh dari kehidupan Rasulullah SAW. Diantara syarat-syarat berijtihad (mengeluarkan hukum) ialah:
- Menguasai bahasa Arab dari segi Nahwu, Sharaf, balaghah,badi', mantiq, bayan dan lain sebagainya yang terdiri dari 19 jenis ilmu alat.
- Hafal Alquran beserta Asbabun Nuzulnya, serta ayat-ayat Nasikh dan Mansukh.
- Hafal Hadis lebih dari 400 ribu hadis serta asbabul wurudnya.
- Mengetahui tempat-tempat ijma'.
- Memahami Ushul Fiqh.
- Mengetahui maksud-maksud hukum.
- Mempunyai aqidah dan niat yang benar.
- Bersifat adil dan taqwa.
6). Qiyas dijadikan sebagai sumber hukum islam dikarenakan oleh adanya perkara yang baru pada saat ini namun masih memiliki kesamaan illat antara perkara saat ini dengan perkara yang telah ditetapkan hukumnya pada masa Rasulullah.
contohnya ialah seperti ganja, sabu- sabu dan sejenisnya tidak di sebutkan namanya dalam Alquran maupun dalam hadis, namun benda-benda ini dan sejenisnya diharamkan dalam agama islam berdasarkan illat " segala yang memabukkan adalah haram" (H.R. al-Bukhari, muslim, Abu dawud, an-Nasa'i, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad), sehingga ganja, sabu- sabu dan sejenisnya pun termasuk ke dalam khamar.
Mudah-mudahan postingan ini dapat bermanfaat bagi kita semua,, dan semoga kita menjadi insan yang diridhai oleh Allah SWT ,,,, Amin ya Rabbal 'alamin...,
0 Response to "ALASAN SUMBER HUKUM ISLAM ADA EMPAT"
Post a Comment