-->

JENIS-JENIS AIR DALAM ILMU FIQIH



JENIS-JENIS AIR DALAM ILMU FIQIH


Assalamualaikum..,

Baca Juga

Berdasarkan dari hukumnya air terbagi menjadi 4 macam, di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Air Mutlak

Air Mutlak adalah air yang suci lagi menyucikan. Air Mutlak dapat di gunakan untuk menyucikan benda-benda yang terkena najis maupun seseorang yang berhadas (hadas kecil/besar). Para Ulama Fiqih membagi air ini menjadi 7 macam, diantaranya ialah :

a. air laut
b. air sungai
c. air hujan
d. air sumur 
e. air embun
f. air salju
g. air mata air

2. Air Suci namun makruh penggunaannya, seperti halnya air berikut ini:

a. Air musyammas, air ini merupakan air yang dipanaskan oleh matahari dalam bejana yang terbuat dari logam.
b. Air yang sangat panas, sehingga bila digunakan untuk bersuci dikhawatirkan akan memberi mudharat.
c. Air yang sangat dingin, sehingga bila digunakan untuk bersuci juga dikhawatirkan akan memberi mudharat.

3. Air Suci namun tidak menyucikan

a. Air musta'mal , air ini adalah air yang telah dimanfaatkan untuk bersuci, sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk kedua kalinya.

b. Air yang suci namun berubah sifatnya (bau, rasa dan warna), seperti air kopi, air susu, air teh dan lain sebagainya.

4. Air Mutanajjis

Air mutanajjis adalah air yang terkena najis yang kurang dari dua kulah. Air ini merupakan air yang tidak suci dan tidak dapat menyucikan.

Semoga bermanfaat..,

Related Posts

0 Response to "JENIS-JENIS AIR DALAM ILMU FIQIH "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel